Dampak Panasnya Suhu Matahari Bagi Kesehatan

Jakarta, Akhir-akhir ini udara di Jakarta sangat panas dengan temperatur 33 sampai 34 derajat celsius karena posisi matahari yang dekat dengan garis khatulistiwa. Hati-hati suhu yang begitu panas bisa mengganggu kesehatan.

Beberapa penelitian menunjukkan dengan meningkatnya temperatur, maka diperkirakan akan meningkatkan terjadinya berbagai macam penyakit infeksi, kurangnya suplai makanan dan air bersih, meningkatnya jumlah anak yang kekurangan gizi serta bisa menyebabkan orang meninggal dunia.

“Tapi meskipun tidak ada perubahan iklim yang drastis, masalah kebersihan, penggunaan energi secara efisien serta penyelamatan hutan tetap harus diperhatikan,” ujar Professor Michael Marmot dari University College London, seperti dikutip dari BBC, Kamis (17/9/2009).

Selain itu semakin dekatnya matahari dengan khatulistiwa, maka paparan sinar ultraviolet juga semakin tinggi. Karena radiasi sinar ultraviolet hanya butuh jarak yang lebih pendek dari atmosfer untuk bisa mencapai bumi. Radiasi sinar ultraviolet yang semakin kuat juga disebabkan oleh menipisnya lapisan ozon secara alami, sehingga hanya sedikit sinar radiasi yang mampu diserap oleh ozon dan lebih banyak dipancarkan ke bumi.

Tubuh manusia memang membutuhkan sinar matahari sebagai sumber vitamin D yang berguna untuk pertumbuhan tulang, tapi jika terlalu berlebihan akan berbahaya bagi kulit. Sebaiknya menghindari terkena sinar matahari mulai dari jam 10 pagi hingga jam 4 sore. Sinar matahari yang berguna hanya pada saat pagi hari saja.

Lord Michael Jay dari health charity Merlin dan Professor Michael Marmot dari University College London mengatakan, mungkin salah satu keuntungan dari perubahan suhu ini adalah orang sedikit yang keluar rumah sehingga mengurangi polusi. Menurunkan jumlah orang yang mengonsumsi daging sehingga mengurangi penyakit kanker, obesitas, diabetes dan penyakit jantung.

Tapi masyarakat tetap harus menjaga kondisi tubuhnya agar tetap fit, sehinga tidak mudah terkena berbagai penyakit infeksi terutama yang berhubungan dengan saluran pernapasan, penyakit kulit ataupun penyakit yang berhubungan dengan pencernaan akibat mengonsumsi air yang tidak bersih.

Sumber – detikHealth

Mengeluarkan Zakat Fitrah dalam bentuk Uang

Kajian Fiqh

Masih banyak pertanyaan yang masuk ke meja redaksi seputar bolehkah mengeluarkan zakat fitrah dengan uang senilai beras 2,5kg? Bahkan di sebagian masyarakat kita hal itu masih menjadi polemik antara boleh dan tidak.

Ibnu Mundzir dalam ensiklopedia Ijma’ mengatakan para ulama konsensus bahwa zakat fitrah sah dengan membayar gandum atau kurma seberat 1 sha’ (2,5 kg).

Dalam hadist riwayat Ibnu Umar r.a. Rasulullah s.a.w. memerintahkan zakat fitrah sebanyak 1 shah’ kurma atau gandum kepada orang merdeka, hamba sahaya, laki-laki, perempuan, orang tua dan anak-anak dari kaum muslimin dan beliau memerintahkan agar zakat tersebut dibayarkan sebelum kaum muslimin menjalankan sholat ied. (H.R. Bukhari).

Hadist tersebut diriwayatkan dalam versi lain dengan tambahan “Cukupilah kebutuhan mereka sehingga mereka tidak meminta-minta di hari idul fitri”. Tambahan ini diriwayatkan oleh Dar Quthni, Baihaqi, Hakim dan Ibnu Addi. Menurut Ibnu Hajar semua riwayat tersebut lemah.

Dari beberapa hadist tentang zakat fitrah yang ada, para ulama sepakat mengatakan sah hukumnya mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk bahan makanan pokok seperti gandum atau beras atau bahan makanan lainnya.

Bolehkah mengeluarkan zakt fitrah dalam bentuk mata uang senilai satu sha’ bahan makanan?

Terjadi perbedaan pendapat di sini. Imam Malik, Syafi’i dan Ahmad mengatakan zakat fitrah hanya boleh dibayar dalam bentuk bahan makanan pokok masyarakat setempat. Mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk mata uang tidak sah, kecuali dengan mekanisme mewakilkan untuk membeli bahan makanan. Jadi pada saat memberikan uang kepada amil, tujuannya adalah mewakilkam kepada amil untuk membeli bahan makanan lalu disalurkan kepada mustahiq.

Alasan pendapat ini adalah hadist di atas yang menyebutkan bahwa Rasulullah s.a.w. memerintahkan mengeluarkan zakat dalam bentuk bahan makanan.

Imam Hanafi berpendapat mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk uang senilai bahan makanan hukumnya sah. Abu Ja’far, salah seorang ulama Hanafi bahkan mengatakan membayar zakat fitrah dalam bentuk mata uang lebih utama daripada dalam bentuk bahan makanan, alasannya karena itu lebih dibutuhkan kaum fakir miskin dalam banyak kasus. Pendapat kedua ini menggunakan dalil riwayat tambahan di atas bahwa tujuan zakat fitrah adalah agar kaum fakir miskin tidak meminta-minta di hari idul fitri, itu dapat diwujudkan dengan membayar zakat dalam bentuk uang juga.

Sebagian ulama mengatakan dalam kondisi sangat dibutuhkan atau darurat, mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk uang diperbolehkan.
Para ulama yang mendukung pendapat imam Hanafi ini adalah Umar bin Abdul Aziz, Tsauri, Hasan Basri. Ibnu Taimiah dan Ibnu Qayyim dari ulama Hanbali juga mendukung pendapat ini.

Sumber (Pesantren Virtual)